Bagaimana kalau dananya dibawa kabur,siapa yang bertanggung jawab ?.Selain itu, aspek keamanan dana menjadi krusial. Dana di bank dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar dan diawasi OJK dengan sistem keamanan siber berlapis. Skema penjaminan dan keamanan siber di koperasi desa belum setara.
JAKARTA-Targetonlinenews.com: Rencana Kementerian Koperasi untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) memicu perdebatan publik. Kebijakan yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026 ini diklaim sebagai langkah pemberdayaan ekonomi desa, namun sejumlah ekonom dan birokrat mempertanyakan urgensi, efisiensi, hingga kesiapan sistemnya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan direalisasikan tahun ini.
“Sekarang (tahun ini),” ucap Ferry ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026). Menurut dia, Kemenkeu telah menyetujui rencana itu dan menganggarkan pembayarannya.
Sementara Asisten Deputi Restrukturisasi dan Revitalisasi Kementerian Koperasi, Rull Nurdina Sari, meluruskan bahwa skema ini bersifat opsi tambahan, bukan penggantian total. Dalam Financial & Regional Economic Forum pada Kamis (15/10/2026), ia menyebut PNS daerah nantinya dapat memilih kanal penyaluran gaji sesuai kebutuhan, selain perbankan.
Apa Tujuan Kebijakan Ini?
Pemerintah menyebut penyaluran gaji melalui koperasi merupakan upaya memperluas layanan KDKMP, terutama di bidang keuangan.
Secara konsep, setiap KDKMP direncanakan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, dan penyedia layanan lainnya untuk memperluas akses layanan keuangan di desa. Tujuannya, agar perputaran uang gaji ASN yang nilainya triliunan rupiah tidak hanya mengendap di Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), tetapi juga memperkuat modal koperasi desa sebagai lembaga keuangan berbasis komunitas.
Tiga Kritik Utama: Efisiensi, Nasib BPD, dan Kesiapan Teknologi
1. Menciptakan Inefisiensi Baru?
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai wacana ini tidak memiliki urgensi. Menurutnya, sistem pembayaran lewat Himbara dan BPD yang ada saat ini sudah berjalan sangat efisien, otomatis, dan tanpa biaya tambahan dari APBN.
“Tidak ada urgensinya. Sesuatu yang selama ini sudah berjalan baik, diubah hanya untuk memberi peran bagi KDMP. Ini menciptakan inefisiensi luar biasa. Sebaiknya ide ini dibatalkan, jangan sampai kita kembali ke masa lalu,” kata Wijayanto kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2026).
Ia juga menilai rencana ini kontradiktif dengan kebijakan bansos yang justru diarahkan lewat rekening bank.
2. Dampak Sistemik ke BPD
Kekhawatiran paling besar datang dari sektor perbankan daerah. Direktur Riset Makroekonomi CORE Indonesia, Akhmad Akbar S, menilai gaji PNS daerah adalah sumber dana murah (dana pihak ketiga) utama bagi BPD.
“BPD itu salah satu sumber dana dia adalah dari gaji PNS daerah. Jadi, ketika gaji tadi dipindahkan ke KDMP, bagi BPD efeknya lumayan besar,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com. Jika dana tersebut tersebar ke 80.000 koperasi desa, likuiditas dan kemampuan BPD menyalurkan kredit pegawai berpotensi terganggu.
Kritik serupa disampaikan Wijayanto: “Akan berdampak luar biasa, mengingat ASN dan pensiunan merupakan market utama BPD.”
3. Koperasi: Wadah Usaha Riil, Bukan Sekadar Payment Gateway
Inilah poin yang Anda soroti dengan tepat. Koperasi idealnya hidup dari usaha riil: jual pupuk, serap gabah, kelola swalayan desa. Jika dipaksa menjadi loket gaji, pendapatannya hanya dari fee admin kecil, sementara bebannya sangat besar.
Ekonom meragukan kesiapan KDMP, baik dari sisi teknologi maupun SDM. Sistem payroll PNS bukan sekadar transfer. Ada sinkronisasi potongan Taspen, BPJS Kesehatan, IWP, PPh 21, hingga autodebet cicilan bank. Jika sistem IT koperasi error di tanggal 1, risikonya adalah keterlambatan gaji yang merupakan hak hidup ASN.
Selain itu, aspek keamanan dana menjadi krusial. Dana di bank dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar dan diawasi OJK dengan sistem keamanan siber berlapis. Skema penjaminan dan keamanan siber di koperasi desa belum setara.
Bagaimana Sikap Kemenkeu dan KemenPAN-RB?
Hingga kini, mekanisme teknis, jadwal pembayaran pertama, jumlah PNS yang terlibat, dan koperasi pelaksana belum diumumkan secara terperinci.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan perlu melakukan pengecekan lebih lanjut karena penyaluran gaji ASN merupakan kewenangan Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara.
Kepala Biro Komunikasi KemenPAN-RB, Bob Arfan, menekankan prinsip utama: mekanisme apa pun harus mengutamakan kemudahan, keamanan transaksi, dan ketepatan waktu bagi ASN. “Pembayaran perlu dilakukan secara aman, tepat waktu, dan mudah diakses,” demikian sikap KemenPAN-RB.
Pemberdayaan koperasi desa adalah agenda yang sangat baik dan harus didukung. Namun pemberdayaan idealnya dilakukan dengan memperkuat usaha produktif koperasi — akses pupuk, offtaker hasil tani, dan permodalan UMKM — dengan dana stimulan yang tepat sasaran, bukan dengan memindahkan jalur sensitif seperti gaji ASN yang sudah berjalan efisien.
Jika tujuan utamanya adalah memperkuat modal koperasi, skema penempatan dana APBN sebagai simpanan berjangka di koperasi yang sehat, atau menjadikan koperasi sebagai agen penyalur kredit program, mungkin lebih relevan daripada menjadikan koperasi sebagai operator payroll nasional yang butuh investasi IT dan tata kelola risiko yang tidak kecil.
Pemerintah masih memiliki waktu untuk mematangkan kajian regulasi, audit kesiapan teknologi 80.000 Kopdes, serta simulasi dampak fiskal terhadap BPD sebelum kebijakan ini dieksekusi.
ASN diimbau untuk tetap memantau pengumuman resmi dari Kemenkeu, Kementerian Koperasi, dan KemenPAN-RB, serta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan perubahan rekening gaji.(Ris1)










Komentar