oleh

BREAKING !: Pimpinan DPR RI Pertaruhkan Jabatan, Janji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember 2026

Surat komitmen bersejarah itu ditandatangani di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026 dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Parlemen Senayan

 

JAKARTA-Targetonlinenews.com: Sejarah baru tercipta di Gedung Parlemen Senayan. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU, dengan ancaman pengunduran diri jika gagal.

Surat komitmen bersejarah itu ditandatangani di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026 dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Parlemen Senayan.

Langkah ini merupakan respons langsung DPR RI atas tuntutan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono atau Mas Botok. Setelah audiensi, isi surat tersebut dibacakan langsung oleh Botok di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR RI pada pukul 11.15 WIB.

Isi 4 Poin Komitmen Pimpinan DPR RI

1. Pentingnya RUU Perampasan Aset
DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.

2. Komitmen Mengawal Pembahasan Secara Serius
Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tenggat Waktu Jelas: 15 Desember 2026
Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

4. Taruhan Jabatan – Siap Mundur
Ini poin paling krusial. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga Wakil Ketua DPR RI:
Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad
Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T.
Saan Mustopa
Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal

Catatan penting yang ramai dibahas media: Ketua DPR RI Puan Maharani tidak tercantum dalam penandatangan surat komitmen tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan publik.

Surat ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Konteks Nasional: RUU Perampasan Aset telah menjadi RUU yang sangat dinantikan publik selama bertahun-tahun.

Desakan pengesahannya menguat karena dianggap menjadi kunci untuk merampas harta koruptor dan memulihkan kerugian keuangan negara secara efektif tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya komitmen tertulis dan bertaruh jabatan ini, publik kini akan mengawal ketat proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tenggat 15 Desember 2026. (Ris1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed