Polres Sawahlunto juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat
SAWAHLUNTO,Targetonlinenews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto menangkap seorang pria berinisial MH alias HIRUM (23) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar. Polisi menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa sabu dari arah Solok menuju Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. mengatakan tim Opsnal Lintah Bara segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MH alias HIRUM saat mengendarai sepeda motor dari arah Solok menuju Kota Sawahlunto. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu,” kata Iptu Ary dalam keterangan tertulis.
MH diketahui merupakan warga Pasar Baru Jorong Timbo Abu, Nagari Simpang Timbo Abu Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, dan berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menghadirkan perangkat kelurahan serta warga setempat sebagai saksi sesuai prosedur. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening, kemudian dilapisi tisu putih dan disimpan di dalam kotak rokok merek Surya berwarna cokelat.
Barang bukti ditemukan di sekitar lokasi saat pelaku diamankan. Berdasarkan keterangan polisi, MH mengakui paket tersebut merupakan miliknya.
Selain paket yang diduga sabu, penyidik turut menyita satu unit telepon genggam Realme Note 60 berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat bernomor polisi BA 2081 JR yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Iptu Ary mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke atasnya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” ujarnya.
Polres Sawahlunto juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Dalam perkara ini, penyidik menyatakan tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan oleh kepolisian. Proses penyidikan masih berlangsung dan status hukum akhir tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. (Ris1)
















Komentar