Di lingkungan pemerintah daerah, penyusunan Propemperda dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Sementara di DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” jelas Anton.
Tanah Datar,Targetonlinenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Batusangkar, Jumat (27/3/2026).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta jajaran pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Anton Yondra menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen strategis dalam perencanaan legislasi daerah. Proses pembentukan perda, kata dia, harus melalui tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan dan penyebarluasan.
“Di lingkungan pemerintah daerah, penyusunan Propemperda dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Sementara di DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” jelas Anton.
Ia mengungkapkan, terdapat dua Ranperda yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan Propemperda 2026. Satu Ranperda berasal dari pemerintah daerah, yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan satu Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, yakni tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Laporan hasil pembahasan disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura. Ia menyebutkan bahwa pembahasan bersama antara tim Ranperda pemerintah daerah dan Bapemperda telah menghasilkan kesepakatan bulat.
“Disepakati untuk memasukkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan dukungan dalam pembahasan perubahan Propemperda tersebut. Menurutnya, kontribusi pemikiran dari DPRD sangat penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Eka Putra juga menekankan urgensi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Perubahan ini wajib dilakukan paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah. Karena itu, kami sangat mengapresiasi dukungan DPRD agar proses ini dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan disetujuinya dua Ranperda tambahan tersebut, jumlah total Ranperda yang akan dibahas dalam Propemperda Tahun 2026 bertambah menjadi 12 rancangan.
Adapun daftar lengkap 12 Ranperda tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
4. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
5. Ranperda tentang Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok
6. Ranperda tentang Perubahan Struktur BPBD
7. Ranperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah
8. Ranperda tentang Nagari
9. Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid
10. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
11. Ranperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik
Penambahan dua Ranperda ini dinilai strategis, terutama dalam memperkuat transparansi pemerintahan serta optimalisasi pendapatan daerah melalui regulasi pajak dan retribusi.
Keputusan DPRD Tanah Datar ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mempercepat pembentukan regulasi yang adaptif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika kebijakan nasional. (Ril/Ris1)















Komentar