~ Reaktivasi tambang tertua di Asia Tenggara bukan sekadar urusan batubara, melainkan ujian bagi Indonesia dalam menyeimbangkan transisi energi, pelestarian warisan dunia, dan kepentingan ekonomi lokal.~
Oleh: Bayu
,~ Sawahlunto seharusnya telah mengakhiri hidupnya sebagai kota tambang.
Ketika PT Bukit Asam (PTBA) menutup operasi tambang Ombilin pada 2019, bersamaan dengan pengakuan UNESCO terhadap warisan tambang batubara Ombilin Sawahlunto sebagai Warisan Dunia pada 6 Juli tahun itu, arah masa depannya tampak jelas: beralih dari ekstraksi batubara menuju ekonomi budaya dan pariwisata.
Namun, pada 25 Februari 2026, Dony Oskaria, Chief Operating Officer BPI Danantara, memerintahkan percepatan reaktivasi tambang dari target 2027 menjadi akhir 2026. Dengan cadangan yang disebut mencapai 102 juta ton dan janji 1.000 lapangan kerja, Ombilin kembali menjadi agenda strategis negara.
Persoalannya bukan semata apakah tambang akan dibuka, melainkan siapa yang mengendalikan keuntungan, siapa yang memperoleh pekerjaan, dan apa yang harus dikorbankan.
Ada tiga skenario yang patut dicermati.
Pertama, pengambilalihan penuh oleh negara.
PTBA mengelola tambang secara mandiri, sementara kepentingan operator lokal, termasuk PT Allied Indo Coal Jaya (AIC), tersingkir akibat persoalan perizinan atau tumpang tindih wilayah.
Skenario ini menawarkan kendali negara dan percepatan produksi. Namun, risikonya besar: konflik sosial, gugatan hukum, hilangnya pekerjaan, dan terpinggirkannya pelaku lokal. Di Talawi, perusahaan tambang juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi masyarakat.
Pengambilalihan tanpa transisi yang adil berpotensi mengulang pola lama: negara menguasai sumber daya, sementara masyarakat setempat hanya menanggung dampaknya. Persoalan ini semakin sensitif karena Ombilin berstatus Warisan Dunia UNESCO.
Kedua, kemitraan PTBA dan pengusaha lokal—skenario kompromi.
Dalam skema ini, PTBA memegang kendali legal dan strategis, sedangkan perusahaan lokal terlibat sebagai kontraktor atau mitra operasional. Negara memperoleh kontrol, PTBA mendapat dukungan sosial, dan masyarakat berpeluang mempertahankan pekerjaan.
Informasi mengenai penyerapan pekerja dari perusahaan yang berhenti beroperasi oleh AIC dan PT Air Mata Emas dapat dibaca sebagai indikasi konsolidasi usaha. Namun, hal itu belum cukup untuk membuktikan adanya kesepakatan operasional dengan PTBA.
Kemitraan hanya layak disebut solusi jika berlangsung transparan, kompetitif, dan tunduk pada standar lingkungan serta keselamatan. Tanpa pengawasan, kompromi dapat berubah menjadi legitimasi bagi konsentrasi kekuasaan ekonomi di tangan segelintir pengusaha.
Ketiga, reaktivasi tertunda.
Skenario ini paling merugikan masyarakat. Penyelesaian AMDAL, persoalan infrastruktur listrik tegangan tinggi, ketidakpastian harga batubara, dan kelayakan investasi dapat menunda produksi.
Jika target meleset, janji 1.000 pekerjaan berisiko tinggal menjadi retorika. Perekonomian Sawahlunto pun menghadapi ketidakpastian baru, sementara transformasi menuju pariwisata dan ekonomi kreatif belum tentu mampu menyerap tenaga kerja yang terdampak.
Karena itu, pemerintah tidak boleh menggantungkan masa depan kota pada satu proyek tambang.
Inti persoalannya bukan sekadar batubara, melainkan tata kelola.
Indonesia masih menggunakan batubara untuk memenuhi kebutuhan listrik. Namun, kebutuhan energi tidak otomatis membenarkan setiap keputusan ekspansi tambang, terlebih di kawasan yang memiliki nilai sejarah dan status warisan dunia.
Danantara dan PTBA harus membuktikan bahwa reaktivasi dapat berjalan dengan kepastian hukum, kajian lingkungan yang kredibel, perlindungan warisan dunia, serta pembagian manfaat yang terukur.
Setidaknya ada empat syarat: keterbukaan peta dan status perizinan; pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan; prioritas tenaga kerja lokal melalui mekanisme yang adil; serta jaminan bahwa keuntungan tambang turut membiayai diversifikasi ekonomi Sawahlunto.
Kepentingan pengusaha lokal juga tidak boleh disamakan dengan kepentingan seluruh masyarakat. Yang harus dilindungi bukan dominasi kelompok tertentu, melainkan hak warga atas pekerjaan, lingkungan yang aman, dan manfaat sumber daya yang adil.
Cadangan batubara Ombilin boleh mencapai 102 juta ton. Namun, ukuran keberhasilan reaktivasi bukan semata tonase produksi atau jumlah alat berat yang beroperasi. Ukurannya adalah berapa banyak warga yang memperoleh pekerjaan layak, seberapa besar manfaat ekonomi yang tinggal di daerah, dan apakah warisan dunia itu tetap terlindungi.
Sawahlunto pernah membangun kejayaannya dari batubara. Kini, kota ini menghadapi ujian yang lebih besar: memastikan bahwa upaya menghidupkan kembali tambang tidak justru menghidupkan kembali ketimpangan masa lalu.
Sebab, sebuah kota tidak benar-benar diselamatkan ketika tambangnya kembali berproduksi. Kota diselamatkan ketika warganya memiliki masa depan, bahkan saat batubara akhirnya habis. (***)














Komentar