oleh

Impor Ilegal Bawang Bombai Terbongkar di Surabaya, Mentan Amran Tegas: Tak Ada Toleransi, Usut Sampai Akar

Mentan Amran Murka! Impor Ilegal Bawang Bombai Mengandung Penyakit Berbahaya Asal Belanda Masuk Surabaya, Mentan Amran: Tak Ada Toleransi.72 Ton Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan, Mentan Amran Minta Usut Sampai Akar

 

Surabaya, Kabardaerah.com — Kasus impor ilegal bawang bombai kembali mencuat dan menjadi perhatian nasional. Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik penyelundupan pangan yang dinilai membahayakan ketahanan pangan dan pertanian Indonesia.

Kasus ini terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan puluhan ton bawang bombai ilegal yang masuk tanpa izin resmi dan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Mentan Amran hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal tersebut pada Selasa (23/12/2025) dan memberikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) atas langkah cepat pengungkapan kasus.

“Komoditas ini terbukti mengandung penyakit berbahaya yang berpotensi merusak tanaman pertanian kita. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Mentan Amran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bawang bombai ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke Tanah Air.

Pengungkapan bermula pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dari informasi rencana pengiriman bawang bombai via jalur laut.

Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Total yang berhasil diidentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri dari 14 kontainer awal dan 4 kontainer tambahan, dengan total berat sekitar 72 ton.

“Ini termasuk berani sekali, masuk di jantung kota Indonesia,” ujar Mentan Amran.
Pakai Dokumen Palsu, Mengaku Cangkang Sawit

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit.

Namun pemeriksaan fisik membuktikan isi kontainer adalah bawang bombai impor tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina.

Label kemasan menunjukkan bawang berasal dari Belanda dengan importir berbasis di Malaysia.

Positif Mengandung OPTK Berbahaya

Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat OPTK, yakni:
Aphelenchoides fragariae
Rhabditis sp.
Alternaria alternata
Drechslera tertramera

Keberadaan organisme tersebut berpotensi memicu wabah penyakit tanaman yang sulit dikendalikan dan dapat menyebar luas jika masuk ke ekosistem pertanian nasional.

“Kalau bawang kita atau tanaman kita terkena, itu akan sangat sulit kita atasi,” kata Mentan Amran.

Mentan Amran menegaskan, praktik impor ilegal pangan merupakan ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional, terlebih di saat pemerintah tengah fokus meningkatkan produksi dalam negeri.

Ia mengingatkan pengalaman pahit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sebelumnya menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah serta penurunan populasi ternak secara signifikan.

“Masuknya penyakit lewat komoditas ilegal dampaknya bisa sangat luas dan merugikan negara,” ujarnya.

Mentan Amran meminta aparat penegak hukum menelusuri kasus ini hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, dan pihak lain yang terlibat.

“Tidak boleh ada kompromi. Semua yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum, karena ini menyangkut masa depan pertanian dan pangan Indonesia,” tegasnya.

Seluruh bawang bombai ilegal tersebut dipastikan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan guna mencegah risiko penyebaran penyakit ke tanaman hortikultura nasional.

“Langkah cepat dan tegas adalah kunci untuk melindungi pertanian Indonesia,” tutup Mentan Amran.(Ris1)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *