Dalam daftar peringkat TLRHP tingkat provinsi, posisi pertama ditempati Kabupaten Tanah Datar dengan capaian 89,19 persen, disusul Kota Padang Panjang (84,56 persen), Kota Payakumbuh (82,50 persen), Kabupaten Dharmasraya (79,52 persen), dan Kota Sawahlunto (79,01 persen).
PADANG, Targetonlinenews.com — Pemerintah Kota Padang Panjang kembali mencatatkan kinerja positif dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan data Semester II Tahun 2025, Padang Panjang berhasil menempati peringkat kedua tertinggi di Sumatera Barat dalam capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan persentase 84,56 persen.
Capaian tersebut diumumkan dalam agenda penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (26/3/2026).
Dalam daftar peringkat TLRHP tingkat provinsi, posisi pertama ditempati Kabupaten Tanah Datar dengan capaian 89,19 persen, disusul Kota Padang Panjang (84,56 persen), Kota Payakumbuh (82,50 persen), Kabupaten Dharmasraya (79,52 persen), dan Kota Sawahlunto (79,01 persen).
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Pemeriksaan, Roni Altur, memberikan apresiasi terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Menurutnya, tingginya persentase TLRHP menjadi indikator kuat keseriusan daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan.
“Capaian ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan,” ujar Roni.
Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menegaskan bahwa penyerahan LKPD Tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional dan bertanggung jawab.
“Keuangan daerah adalah fondasi utama pembangunan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, proses audit yang dilakukan BPK menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kepercayaan publik. Karena itu, Pemko Padang Panjang siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Hendri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan, mulai dari perangkat daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, hingga tim teknis lainnya.
Dengan diserahkannya LKPD tersebut, BPK akan melaksanakan audit terperinci selama 40 hari kerja. Pemko Padang Panjang pun optimistis dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2025.
Jika target tersebut tercapai, maka ini akan menjadi raihan WTP ke-10 secara berturut-turut bagi Kota Padang Panjang—sebuah capaian yang mempertegas konsistensi daerah dalam menerapkan prinsip good governance.
Keberhasilan ini diharapkan tidak hanya menjadi indikator administratif semata, tetapi juga berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat di Kota Padang Panjang. (Rel/Ris1)










Komentar