Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan SPPG Disorot

 

Kejagung menilai rangkaian pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang saat itu berada di bawah koordinasi BGN.

 

 

Jakarta, Targetonlinenews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) bersama dua pihak lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Kejagung mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan aliran keuntungan dari yayasan yang disebut digunakan sebagai sarana kejahatan.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menjelaskan kepada awak media bahwa hasil penyidikan menemukan adanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Menurut Kejagung, yayasan tersebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN. Namun demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos sebagai mitra setelah diduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.

 

“Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan,” ungkap Syarief dalam keterangan yang dikutip dari pemberitaan Tribun-Video.com dan Kompas.com.

 

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

 

Penyidik menduga para tersangka mengarahkan proses pengadaan sehingga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain:

 

Pengadaan 21.801 unit barang sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun;

 

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengalami mark up harga;

 

Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga;

 

Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.

 

Kejagung menilai rangkaian pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang saat itu berada di bawah koordinasi BGN.

 

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menyoroti dugaan adanya penerimaan dana dari yayasan-yayasan mitra SPPG yang disebut terafiliasi dengan para pelaku.

 

Informasi mengenai dugaan penerimaan dana hingga mencapai Rp1 miliar per hari menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penyelidikan perkara ini. Namun rincian lebih lanjut terkait aliran dana tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

 

Kejagung menegaskan bahwa seluruh temuan yang disampaikan merupakan bagian dari hasil penyidikan yang saat ini masih berjalan.

 

Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Ketiga tersangka juga telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Rabu (3/6/2026) guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana serta mekanisme penunjukan yayasan yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

 

Perlu dicatat, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ris1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed