KPK: 25 Persen Perkara Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Sektor PBJ Masih Rawan. KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,
Jakarta, Targetonlinenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik paling rawan praktik korupsi di Indonesia. Hingga saat ini, KPK mencatat sebanyak 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen kasus yang ditangani berkaitan langsung dengan PBJ.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa tingginya angka tersebut menunjukkan adanya pola penyimpangan yang sistematis dalam proses pengadaan.
“KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4).
Menurut Budi, praktik korupsi dalam PBJ kerap disusun sejak awal proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Hal ini berdampak langsung pada rusaknya prinsip persaingan usaha yang sehat, menurunnya kualitas hasil pembangunan, serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Pola semacam ini menunjukkan, korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam sejumlah indikator pengawasan yang dirilis KPK. Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), nilai pengawasan PBJ secara nasional pada 2024 berada di angka 68 dan meningkat tipis menjadi 69 pada 2025. Meski mengalami kenaikan, angka tersebut menunjukkan bahwa tata kelola PBJ masih perlu diperkuat.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK mencatat skor pengelolaan PBJ pada 2024 sebesar 64,83. Pada 2025, skor tersebut meningkat signifikan menjadi 85,02.
Namun demikian, KPK menilai peningkatan ini belum sepenuhnya menghilangkan potensi penyimpangan, mengingat kompleksitas proses pengadaan yang melibatkan banyak pihak dan tahapan.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam pencegahan dan penindakan korupsi, KPK terus mendorong penguatan sistem pengawasan, baik melalui digitalisasi pengadaan, transparansi proses lelang, hingga peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, KPK menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada aparat internal. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam mengawal proses PBJ agar tetap transparan dan akuntabel.
“KPK menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai watchdog dalam mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya,” jelas Budi.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga secara konsisten mendorong implementasi sistem e-procurement, penguatan integritas penyelenggara negara, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan. Upaya ini dinilai krusial untuk menutup celah praktik korupsi yang kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan konflik kepentingan.
Dengan tingginya proporsi perkara korupsi di sektor PBJ, KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan transparan. Tanpa perbaikan menyeluruh, sektor pengadaan dikhawatirkan akan terus menjadi sumber kebocoran anggaran negara dan menghambat pembangunan nasional. (Ris1)
















Komentar