KPK Tegaskan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Bukan Jaminan Cegah Korupsi, Integritas Tetap Jadi Penentu. “Sudah ada beberapa kajian yang dilakukan teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi,” kata Taufik.
Jakarta, Targetonlinenews.com :”Sudah ada beberapa kajian yang dilakukan teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi,” kata Taufik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa wacana kenaikan gaji kepala daerah tidak serta-merta menjadi solusi untuk mencegah praktik korupsi. Lembaga antirasuah menilai tidak ada hubungan langsung antara peningkatan penghasilan pejabat dengan menurunnya tindak pidana korupsi.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan kebijakan mengenai kenaikan gaji merupakan kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk melakukan kajian lebih lanjut.
“Terkait untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan atau ke pemerintah daerah seperti apa take home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah sehingga tidak membutuhkan penghasilan-penghasilan dari luar,” ujar Taufik, sebagaimana dikutip pada Minggu (5/7/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak otomatis menghilangkan potensi korupsi. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, tidak ditemukan korelasi langsung antara besarnya gaji seorang pejabat dengan perilaku antikorupsi.
“Sudah ada beberapa kajian yang dilakukan teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi,” kata Taufik.
Menurutnya, berbagai modus korupsi masih tetap ditemukan meskipun sejumlah pejabat telah memperoleh penghasilan yang relatif besar. Karena itu, faktor integritas dinilai sebagai aspek paling menentukan dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Yang kami temukan, modus-modusnya tetap saja ada. Kembali kepada integritas masing-masing pejabat negaranya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memandang kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah, termasuk tingginya biaya politik serta terbatasnya hak keuangan kepala daerah.
Menurut Rifqi, Komisi II DPR RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang mengusulkan adanya penyesuaian hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas. Kemarin Komisi II DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Wacana kenaikan gaji kepala daerah kembali menjadi perhatian publik di tengah upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi. Namun, pernyataan KPK menegaskan bahwa reformasi tata kelola, pengawasan yang efektif, serta penguatan integritas aparatur negara tetap menjadi faktor utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(Red)
















Komentar