Namun, peringatan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut berbagai kasus dugaan keracunan yang sebelumnya terjadi dalam pelaksanaan program MBG. Dari sejumlah kasus yang mencuat ke publik, hingga kini belum terlihat adanya informasi mengenai perkara yang secara resmi dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses hingga ke tahap penegakan hukum.
JAKARTA—Targetonlinenews.com: Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menghadapi proses hukum apabila kelalaian dalam penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan.
Namun, peringatan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut berbagai kasus dugaan keracunan yang sebelumnya terjadi dalam pelaksanaan program MBG. Dari sejumlah kasus yang mencuat ke publik, hingga kini belum terlihat adanya informasi mengenai perkara yang secara resmi dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses hingga ke tahap penegakan hukum.
Tenaga Ahli Utama KSP, Aby Ismawan, mengatakan setiap bentuk kelalaian yang mengandung unsur pidana dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,” kata Aby di Yogyakarta, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan seusai Aby melakukan peninjauan ke SPPG Sorosutan 3, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Menurut Aby, seluruh pengelola SPPG wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN). Kepatuhan terhadap prosedur itu menjadi bagian penting dalam menjamin makanan MBG aman dikonsumsi penerima manfaat.
Pernyataan KSP menegaskan bahwa persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG tidak semata-mata menjadi urusan administrasi atau evaluasi internal.
Apabila terdapat kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan dan memenuhi unsur pidana, maka kasus tersebut secara prinsip dapat masuk ke ranah penegakan hukum.
Namun, di tengah sejumlah laporan dan kasus dugaan keracunan yang pernah mencuat dalam pelaksanaan MBG di berbagai daerah, penanganannya sejauh ini lebih banyak terdengar berada pada tahap penanganan medis, investigasi penyebab, evaluasi, dan perbaikan sistem.
Belum tampak adanya informasi publik yang secara jelas menyebut salah satu dari sejumlah kasus keracunan tersebut telah dilimpahkan dan diproses secara hukum oleh APH hingga tahap penanganan perkara pidana.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara kegagalan teknis, kelalaian dalam pelaksanaan SOP, dan dugaan tindak pidana dalam kasus gangguan kesehatan yang dialami penerima manfaat MBG.
Padahal, KSP secara terbuka telah menyampaikan bahwa unsur kelalaian, baik disengaja maupun tidak disengaja, tetap dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Tidak Cukup Sekadar Evaluasi
SPPG yang berada di wilayah dengan laporan keracunan, menurut Aby, tetap akan dievaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan dan memastikan adanya perbaikan.
Evaluasi memang menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Namun, evaluasi internal dan perbaikan SOP tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai akuntabilitas apabila ditemukan dugaan kelalaian yang menyebabkan banyak penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.
Di sinilah pentingnya transparansi hasil investigasi setiap kasus.
Publik perlu mengetahui apakah gangguan kesehatan tersebut murni disebabkan persoalan teknis yang telah diperbaiki, pelanggaran prosedur, atau terdapat unsur kelalaian yang berpotensi memenuhi ketentuan pidana.
Tanpa kejelasan tindak lanjut, pernyataan mengenai kemungkinan proses hukum berpotensi hanya berhenti sebagai peringatan.
Keamanan Pangan Jadi Ujian MBG
Program MBG merupakan program berskala besar yang melibatkan rantai panjang penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, distribusi hingga penyajian kepada penerima manfaat.
Karena itu, setiap mata rantai memiliki risiko dan tanggung jawab yang harus diawasi secara ketat.
Kasus dugaan keracunan menjadi pengingat bahwa keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan atau jumlah penerima manfaat yang terlayani.
Keamanan makanan adalah fondasi utama program.
Pengelola SPPG dituntut memastikan standar kebersihan, kualitas bahan pangan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi benar-benar memenuhi prosedur yang ditetapkan.
KSP kini telah menegaskan kemungkinan konsekuensi hukum apabila kelalaian memenuhi unsur pidana. Tantangan berikutnya adalah memastikan pernyataan tersebut diterjemahkan dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang transparan.
Sebab, ketika kasus keracunan terus menjadi perhatian publik, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah SOP sudah dievaluasi.
Publik juga akan menunggu: jika benar ditemukan kelalaian yang mengandung unsur pidana, apakah kasusnya benar-benar akan dibawa ke APH dan diproses secara terbuka sesuai hukum yang berlaku? (Ris1)












Komentar