Mendes PDT Tegaskan Peran Strategis BPD Kawal Pembangunan Desa dan Program Asta Cita Presiden,Regulasi Baru Perkuat Peran dan Kesejahteraan BPD

Mendes PDT Tegaskan Peran Strategis BPD Kawal Pembangunan Desa dan Program Asta Cita Presiden.  Tidak hanya itu, Pasal 86 juga menyebut pimpinan dan anggota BPD berhak memperoleh jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Jakarta, Targetonlinenews.com — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

Penegasan itu disampaikan Mendes Yandri saat menghadiri Dies Natalis ke-27 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jakarta, Kamis (7/5/2026), yang dirangkaikan dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).

 

“BPD memiliki peranan yang sangat penting untuk mengawal proses pembangunan desa,” ujar Yandri Susanto.

 

Dalam kegiatan tersebut, PABPDSI juga mendeklarasikan dukungan terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya poin keenam yakni “membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.

 

Deklarasi nasional yang ditandatangani pada Rapimnas PABPDSI di Jakarta itu menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah di tingkat desa.

Jumadil BPD Kab. Solok bersama Mendes PDT, Yandri Susanto

Kawal Program Strategis Nasional di Desa

Dalam naskah deklarasi yang beredar pada kegiatan Rapimnas, PABPDSI menyatakan dukungan terhadap sejumlah program nasional, di antaranya percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), penguatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Desa Bersinar bersama BNN, hingga pengawasan program pembangunan desa melalui musyawarah desa.

 

Narasi dalam dokumen deklarasi tersebut menyebutkan:

“Mendukung, mengawal, mewujudkan dan menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin 6 yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”

 

Selain itu, PABPDSI juga menegaskan dukungan terhadap percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

 

Mendes Yandri menilai sinergi lintas sektor menjadi hal penting dalam memperkuat pembangunan desa mengingat jumlah desa di Indonesia mencapai lebih dari 75 ribu desa.

 

Ia mendorong PABPDSI membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), guna mengantisipasi masuknya narkoba ke wilayah pedesaan.

 

“Program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih pada akhirnya bermuara untuk kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

 

Regulasi Baru Perkuat Peran dan Kesejahteraan BPD

 

Di sisi lain, perhatian pemerintah terhadap penguatan kelembagaan BPD juga tercermin dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Dalam salinan regulasi yang beredar, Pasal 84 menegaskan bahwa pimpinan dan anggota BPD berhak atas tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya.

 

Sementara Pasal 85 mengatur bahwa tunjangan tersebut dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

 

Tidak hanya itu, Pasal 86 juga menyebut pimpinan dan anggota BPD berhak memperoleh jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kapasitas dan profesionalisme BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Dengan penguatan regulasi serta dukungan terhadap program prioritas nasional, BPD diharapkan semakin optimal dalam mengawal pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Ris1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *