Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung 1 MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026), MK menyatakan Pasal 7 Ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
JAKARTA–Targetonlinenews. com: Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan penetapan status bencana nasional dan daerah melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
Dilansir dari laman resmi MK RI, Minggu (30/8/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh enam advokat dan satu mahasiswa korban bencana yang mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung 1 MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026), MK menyatakan Pasal 7 Ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Amar Putusan MK
MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda, iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.”
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penentuan bencana nasional tidak lagi memerlukan pemenuhan lima syarat secara bersamaan (kumulatif), melainkan cukup memenuhi minimal tiga indikator.
Pertimbangan Hukum: Kumulatif Terbatas
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menyebut lima indikator dalam Pasal 7 ayat (2) selama ini saling berkelindan dan tumpang tindih.
Misalnya, indikator “dampak sosial ekonomi” beririsan dengan “jumlah korban”, “kerugian harta benda”, dan “kerusakan sarana dan prasarana”. Jika tiga indikator pertama sudah tinggi, maka dampak sosial ekonomi pasti tinggi tanpa perlu dihitung terpisah.
Menurut MK, lima indikator tersebut tidak perlu dipenuhi secara kumulatif sepenuhnya, melainkan secara kumulatif terbatas. Artinya, penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Pertimbangan ini untuk mempercepat penentuan status dan penanganan bencana agar tanggap darurat dapat dilakukan secara optimal, sekaligus mendorong Pemerintah Pusat lebih responsif dalam penanggulangan bencana di daerah. Apabila suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional, maka bencana tersebut merupakan bencana daerah.
MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Latar Belakang Gugatan.
Permohonan ini diajukan oleh tujuh Pemohon, di antaranya Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I) yang merupakan korban bencana, serta Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite yang berprofesi sebagai advokat.
Pengujian ini berangkat dari bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 1.016 jiwa dan 850 ribu orang pengungsi per 15 Desember 2025, tetapi Pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional. Para Pemohon menilai diskresi Presiden menetapkan status bencana tanpa parameter hukum yang jelas bertentangan dengan asas negara hukum dan kepastian hukum.
Dalam sidang, saksi korban Elydya yang kehilangan ayah, ibu, dan adik akibat bencana di Humbang Hasundutan menyebut hanya menerima santunan Rp 10 juta tanpa kepastian pemulihan tempat tinggal.
Para Pemohon juga mempersoalkan Pasal 7 ayat (3) yang mengatur ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden. Dalam persidangan, ahli menilai pemerintah berjalan berdasarkan praktik kebijakan, bukan kepastian norma yang diperintahkan undang-undang.
Untuk diketahui, bunyi asli Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 menyebutkan indikator meliputi jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah; dan dampak sosial ekonomi.
Dengan putusan terbaru ini, MK resmi menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama dan wajib ada dalam setiap penetapan status bencana nasional. (Ris1)
#Courtizen bisa unduh putusan lengkapnya di laman mkri.id ya! 😉











Komentar