oleh

OTT Rektor Unsoed dan Celah Korupsi Jalur Mandiri: Ketika Gerbang Kampus Menjadi Ruang Transaksi

Selain Akhmad Sodiq, KPK memeriksa Wakil Rektor I Noor Farid, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Eko Sumanto. Mereka masih berstatus terperiksa dan KPK belum menyimpulkan keterlibatan pidana masing-masing pihak

 

JAKARTA, Targetolinenews.com — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus membuka kembali pertanyaan lama: seberapa transparan penerimaan mahasiswa baru, terutama melalui jalur mandiri?

KPK menggelar operasi pada Kamis (20/8/2026) terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Sebanyak 14 orang diamankan—12 di Purwokerto dan dua di Jakarta—serta barang bukti uang ratusan juta rupiah.

Selain Akhmad Sodiq, KPK memeriksa Wakil Rektor I Noor Farid, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Eko Sumanto. Mereka masih berstatus terperiksa dan KPK belum menyimpulkan keterlibatan pidana masing-masing pihak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyayangkan dugaan korupsi terjadi di dunia pendidikan, bahkan pada tahap penerimaan mahasiswa baru. Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan hanya perpindahan uang, melainkan kredibilitas kampus dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh akses pendidikan tinggi.

Mengapa Jalur Mandiri Rawan?

Jalur mandiri bukan masalah pada dirinya sendiri. Perguruan tinggi memang diberi ruang untuk menyelenggarakan seleksi sesuai ketentuan. Persoalan muncul ketika diskresi yang besar tidak diimbangi transparansi.

Berbeda dengan jalur yang lebih terstandar secara nasional, kampus memiliki ruang lebih luas menentukan kuota, mekanisme, dan kriteria seleksi mandiri. Diskresi itu sah, tetapi dalam sistem yang minim pengawasan dapat berubah menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.

Publik sering tidak mengetahui secara rinci bagaimana calon mahasiswa dinyatakan lolos, bagaimana kuota ditetapkan, dan bagaimana keberatan dapat diajukan. Ketertutupan inilah yang membuat jalur mandiri rentan dicurigai sebagai ruang transaksi.

Masyarakat dapat menerima biaya pendidikan sepanjang dasar hukumnya jelas dan pembayarannya resmi. Yang menjadi masalah adalah jika kemampuan membayar diduga berubah menjadi faktor tersembunyi untuk memperoleh kursi. Jika itu terjadi, pendidikan tinggi bergeser dari meritokrasi menuju transaksi.

Jangan Mendahului Proses Hukum

OTT bukan vonis. Dugaan penerimaan uang harus dibuktikan melalui penyidikan. Publik tidak semestinya langsung menyimpulkan seluruh mekanisme jalur mandiri Unsoed bermasalah.

Justru proses hukum harus mengungkap siapa meminta, siapa memberi, untuk kepentingan apa, dan apakah praktik tersebut merupakan tindakan individual atau menunjukkan kelemahan sistemik.

Pertanyaan terakhir penting. Korupsi tidak selalu lahir dari niat individu semata, tetapi juga dari sistem yang memiliki terlalu banyak ruang gelap: kewenangan terkonsentrasi, informasi terbatas, dan pengawasan internal yang lemah.

 

Momentum Membenahi Sistem

Kasus ini semestinya menjadi momentum bagi perguruan tinggi negeri untuk mengaudit proses penerimaan jalur mandiri. Kuota, kriteria, biaya, dan mekanisme seleksi harus diumumkan secara terbuka dan dapat diaudit.

Teknologi juga perlu dimanfaatkan agar pendaftaran, pembayaran, penilaian, dan penetapan kelulusan meninggalkan jejak administrasi yang jelas. Semakin sedikit keputusan informal, semakin sempit ruang negosiasi gelap.

Namun teknologi tidak cukup tanpa pengawasan dan integritas.

Pada akhirnya, yang harus diperiksa bukan keberadaan jalur mandiri, melainkan cara jalur itu dikelola. Jika seleksi berdasarkan kemampuan dan aturan, kampus harus mampu menjelaskannya secara terbuka. Jika terdapat transaksi untuk mendapatkan kursi, aparat penegak hukum wajib membongkarnya tanpa melihat jabatan.

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi tempat masyarakat belajar tentang meritokrasi dan integritas. Karena itu, dugaan transaksi di pintu masuk kampus merupakan ironi yang jauh lebih besar daripada nominal uang yang disita.

Gerbang kampus seharusnya menentukan siapa yang layak belajar, bukan siapa yang paling mampu membayar secara tersembunyi. (Ris1)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed