Jakarta, Targetonlinenews.com — Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengendalian defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD per daerah, serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah.
Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2025 tersebut sekaligus mencabut PMK Nomor 75 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa untuk tahun anggaran 2025. Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan terbaru ini adalah penyeragaman batas maksimal defisit APBD bagi seluruh daerah, tanpa lagi membedakan kategori kapasitas fiskal daerah.
Dalam PMK No.101/2025, pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun 2026 sebesar 0,11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Batas ini mencerminkan total maksimum defisit seluruh APBD secara nasional dalam satu tahun anggaran.
Angka tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan batas kumulatif defisit APBD pada tahun sebelumnya, yang dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar 0,20 persen terhadap PDB. Kebijakan ini menunjukkan langkah kehati-hatian fiskal pemerintah pusat dalam menjaga kesinambungan keuangan negara dan daerah.
Sementara itu, untuk masing-masing pemerintah daerah, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah. Ketentuan ini berlaku merata untuk seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Sebagai perbandingan, dalam PMK No.75 Tahun 2024, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2025 masih ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Rentangnya berkisar antara 3,75 persen dari pendapatan daerah untuk kategori sangat tinggi hingga 3,35 persen untuk kategori sangat rendah.
“Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” demikian bunyi Pasal 4 PMK No.101/2025, dikutip Senin (5/1/2026).
Selain mengatur defisit, PMK tersebut juga menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa pada tahun anggaran 2026, batas maksimal pembiayaan utang pemerintah daerah untuk mendanai APBD ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Pembiayaan utang daerah yang dimaksud mencakup utang yang digunakan untuk mendanai belanja pembiayaan daerah. Ketentuan ini menjadi instrumen pengendalian fiskal untuk memastikan keberlanjutan keuangan daerah tetap terjaga.
Lebih lanjut, batas maksimal defisit dan pembiayaan utang tersebut menjadi dasar evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Apabila dalam proses penyusunan APBD terjadi pelampauan batas maksimal defisit, pemerintah daerah wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Kepala daerah harus mengajukan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Perda APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.
Mekanisme ini dimaksudkan untuk memperkuat disiplin fiskal sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan diterbitkannya PMK No.101/2025, pemerintah berharap penyusunan APBD 2026 dapat berlangsung lebih terukur, seragam, dan sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesinambungan pembangunan daerah. (Ris1)
















Komentar