“Penghargaan ini menjadi pengalaman berharga bagi kami. Banyak sekali ilmu yang kami dapatkan melalui pelatihan dan pembinaan dalam program PJA 2025, terutama dalam teknik mediasi serta cara menyelesaikan persoalan warga dengan pendekatan yang lebih bijak,” ujar Rice.
Padang, TargetOnlineNews.com – Upaya memperkuat kesadaran dan penegakan hukum berbasis kearifan lokal kembali ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat melalui penyelenggaraan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Sebanyak 23 Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat menerima penghargaan tersebut dalam seremoni resmi yang digelar di Hall Kanwil Kemenkumham Sumbar, Selasa (11/11).
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat strategis, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumbar, serta perwakilan camat daerah masing-masing. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum pemantapan peran pemimpin desa dan nagari sebagai aktor perdamaian dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyarakat.

Dorongan untuk Memperkuat Kesadaran Hukum di Akar Rumput
Koordinator Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Mainofri, dalam laporannya menyebutkan bahwa penghargaan PJA 2025 merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan kontribusi para pemimpin pemerintahan terdepan di wilayahnya. Ia berharap prestasi ini mampu menjadi pemicu bagi desa dan nagari lainnya untuk terus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masing-masing.
“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi agar semakin banyak satuan pemerintahan terendah yang aktif membina masyarakat dalam memahami hukum serta menyelesaikan sengketa secara damai,” ujar Mainofri.
Apresiasi untuk Paralegal Desa dan Penguatan Kearifan Lokal
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa Peacemaker Justice Award tidak sekadar ajang pemberian piagam, melainkan bentuk penghormatan atas dedikasi para pemimpin desa dan nagari yang selama ini berperan sebagai paralegal masyarakat.
Dalam sambutannya, Alpius menyampaikan bahwa peran kepala desa, lurah, dan wali nagari sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial melalui pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai budaya lokal seperti musyawarah, mufakat, dan penyelesaian sengketa non-litigasi.
“Para pemimpin desa dan nagari ini adalah peacemaker sejati. Mereka menjaga harmoni masyarakat melalui dialog, kearifan lokal, dan pendekatan yang humanis. Inilah esensi dari keadilan yang dekat dengan rakyat,” tegas Alpius.
Program PJA sendiri menjadi bagian dari strategi Kemenkumham untuk memperkuat kapasitas hukum di tingkat akar rumput, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih memahami pentingnya penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan.
Tiga Desa di Sawahlunto Raih Penghargaan
Dari Kota Sawahlunto, tiga desa berhasil masuk dalam daftar penerima Peacemaker Justice Award 2025, yakni Desa Kubang Tangah, Desa Lumindai, dan Desa Salak. Ketiganya dinilai aktif dalam penguatan lembaga paralegal desa, mediasi masyarakat, serta penanganan konflik berbasis pendekatan adat.
Salah satu penerima penghargaan, Rice Ricardo, Kepala Desa Kubang Tangah Kecamatan Lembah Segar, menyampaikan rasa syukur sekaligus kebanggaannya atas amanah tersebut.
“Penghargaan ini menjadi pengalaman berharga bagi kami. Banyak sekali ilmu yang kami dapatkan melalui pelatihan dan pembinaan dalam program PJA 2025, terutama dalam teknik mediasi serta cara menyelesaikan persoalan warga dengan pendekatan yang lebih bijak,” ujar Rice.
Memperkuat Desa dan Nagari sebagai Garda Terdepan Keadilan
Dengan terselenggaranya Peacemaker Justice Award 2025, Kanwil Kemenkumham Sumbar berharap agar praktik baik penyelesaian sengketa berbasis masyarakat semakin meluas. Pemimpin desa dan nagari dipandang sebagai pilar awal dalam mencegah konflik agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.
Kemenkumham menegaskan akan terus melakukan pendampingan, pelatihan paralegal, dan pembinaan kepada desa dan nagari agar sistem penyelesaian sengketa masyarakat makin efektif dan inklusif.
Program ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak hanya hadir di ruang-ruang pengadilan, tetapi juga tumbuh dari kearifan lokal yang melekat dalam kehidupan masyarakat Sumatera Barat.(Ris1)



















Komentar