Taman Silo merupakan lahan milik PTBA yang selama ini berstatus pinjam pakai untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, rencana Pemko Sawahlunto untuk mengembangkan area tersebut menjadi kawasan kuliner terpadu menuntut adanya penyesuaian administrasi dan perubahan status penggunaan lahan.
Sawahlunto, TargetOnlineNews.com — Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat memastikan kelanjutan pembangunan kawasan kuliner Taman Silo. Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, memimpin langsung Focus Group Discussion (FGD) bersama unsur Forkopimda, yang secara khusus membahas percepatan penyelesaian administrasi lahan milik PT Bukit Asam (PTBA) Ombilin.
Pertemuan itu menjadi krusial karena lebih dari Rp500 juta yang telah dialokasikan Pemko melalui Perubahan APBD 2025 berpotensi tidak terserap apabila proses pembangunan fisik tertunda terlalu lama. Hingga kini, pekerjaan tidak dapat dimulai karena izin perubahan status penggunaan lahan dari PTBA pusat di Tanjung Enim belum diterbitkan.
Akar Masalah: Status Lahan Masih “Pinjam Pakai”
Taman Silo merupakan lahan milik PTBA yang selama ini berstatus pinjam pakai untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, rencana Pemko Sawahlunto untuk mengembangkan area tersebut menjadi kawasan kuliner terpadu menuntut adanya penyesuaian administrasi dan perubahan status penggunaan lahan.
Pihak PTBA Ombilin pada dasarnya mendukung penuh pengembangan ekonomi masyarakat melalui kawasan kuliner. Namun, perubahan penggunaan lahan harus mendapatkan persetujuan manajemen PTBA pusat. Inilah yang kini menjadi “bottle neck” administrasi.
Waktu Kian Sempit, Cuaca Musim Hujan Menjadi Tantangan
Dalam FGD, Forkopimda menyoroti risiko keterlambatan pembangunan jika izin tak segera turun. Dua faktor krusial menjadi perhatian:
1. Masuknya musim hujan, yang berpotensi menghambat pelaksanaan fisik.
2. Batas akhir tahun anggaran, yang membuat proyek berisiko tidak dapat dimulai atau harus dipercepat secara tidak ideal.
Terlambatnya pekerjaan bukan hanya berdampak pada serapan anggaran, tetapi juga menghambat penataan pedagang yang saat ini sangat membutuhkan fasilitas yang tertib, higienis, dan memadai.
Sawahlunto Butuh Model Kemitraan Lahan yang Lebih Strategis
Kasus Taman Silo memperlihatkan tantangan klasik daerah yang memiliki ketergantungan pada aset BUMN. Meski mendukung, PTBA tetap terikat prosedur internal yang panjang. Beberapa catatan analitis yang mencuat dari FGD dan dinamika lapangan:
1. Ketergantungan Aset BUMN Membatasi Kecepatan Eksekusi
Pemda tidak memiliki kewenangan penuh. Proses birokrasi PTBA pusat dapat menjadi penghambat, meskipun urgensi daerah sangat tinggi.
2. Risiko Opportunity Cost Ekonomi
Setiap keterlambatan berarti penundaan aktivitas ekonomi pedagang, potensi PAD sektor kuliner, dan hilangnya momentum pengembangan kawasan wisata kota tua Sawahlunto.
3. Kebutuhan Skema Hibrida: Pinjam Pakai Plus MoU Jangka Panjang
Untuk mencegah persoalan serupa, Pemko dapat menginisiasi:
– MoU multi-year terkait pemanfaatan lahan,
– Kerangka kerja kolaboratif dengan batas waktu layanan administrasi,
– Skema pemanfaatan aset BUMN untuk pemberdayaan UMKM.
“Pedagang Menunggu, Kota Tidak Boleh Terlambat Menata”
Wali Kota Riyanda menegaskan bahwa percepatan administrasi lahan merupakan kebutuhan mendesak.
“Pedagang harus segera kita fasilitasi. Aktivitas jual beli di kawasan Taman Silo harus berlangsung bersih, lancar, nyaman, dan ekonomis. Kota tidak boleh kehilangan momentum hanya karena proses administrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan kawasan kuliner Taman Silo merupakan bagian dari strategi penataan kota dan penguatan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM.
Pemko–Forkopimda Siapkan Strategi Tekanan Positif
Pemko akan mengirimkan surat percepatan kepada PTBA pusat, Forkopimda siap memberikan dukungan koordinatif lintas lembaga,
Seluruh perangkat teknis segera menyiapkan dokumen pendukung untuk mempercepat tahapan persetujuan lahan.
Jika PTBA pusat memberikan persetujuan dalam waktu dekat, pekerjaan fisik dapat dimulai sebelum cuaca ekstrem menghambat progres.
Pembangunan kawasan kuliner Taman Silo menjadi ujian koordinasi antara pemerintah daerah dan BUMN pemilik aset. Di satu sisi, Pemko sudah siap dari aspek pendanaan dan perencanaan. Di sisi lain, persetujuan PTBA pusat menjadi kunci keberlanjutan program.
Dengan tekanan waktu yang terus menyempit, percepatan administrasi lahan bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Sawahlunto. (Ris1)













Komentar