Mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum
Targetonlinenews.com — Dewan Pers mencatat peristiwa yang kurang menggembirakan dalam kurun waktu satu bulan ini. Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026 lalu. Saat itu wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman. Pertanyaannya adalah soal kehadiran Presiden RI ke-6 yang juga pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Menjawab pertanyaan wartawan itu, Benny K. Harman menyatakan bahwa SBY sedang cek kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian mengkonfirmasi dengan pertanyaan, apakah itu berarti SBY tidak akan hadir dalam dua acara kenegaraan tersebut. Merasa sudah menjawab pertanyaan itu, Benny K. Harman merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak”.
Peristiwa kedua terjadi pada 11 Agustus 2026 lalu. Wartawan TV One, Beritasatu TV dan Kompas TV diintimidasi oleh sekelompok orang saat melakukan liputan di lokasi Tempat Pembuangan Sampah ilegal yang berada di Jl Reformasi Cilincing Jakarta Utara. Wartawan dari tiga media itu diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang di lokasi TPS itu sehingga tidak bisa melanjutkan liputannya.
Merespons dua peristiwa tersebut, Dewan Pers menyatakan:
Mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum
Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di lokasi TPS Cilincing terhadap wartawan Kompas TV, TV One dan Berita Satu. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya dan itu bisa dipidana dengan pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers.3.
Menegaskan bahwa wartawan saat mencari informasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang Undang Pers.
Menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial.
Dewan Pers,
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua
















Komentar