7 Pejabat Kejari Karo Diperiksa Usai Vonis Bebas Kasus Amsal, Kejati Sumut: Ini Alarm Keras bagi Jaksa
MEDAN, Targetonlinenews.com — Penanganan perkara dugaan markup proyek video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu berujung sorotan tajam. Sebanyak tujuh pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kini diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sebagai bagian dari proses klarifikasi internal.
Langkah ini diambil setelah Amsal divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026, meskipun sebelumnya didakwa dalam kasus tersebut. Putusan itu memicu perhatian publik hingga Komisi III DPR RI, yang menilai adanya potensi kelemahan dalam proses penegakan hukum.
Pemeriksaan mencakup sejumlah pejabat strategis, yakni Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Renhard Harve, serta lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk Wira Arizona.
Proses Klarifikasi dan Pendalaman Berkas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa pemeriksaan tengah berlangsung dan masih berada pada tahap klarifikasi.
“Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” ujar Rizaldi, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh berkas perkara kini sedang diteliti secara komprehensif guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam proses penanganan kasus tersebut. Hasil pemeriksaan dijadwalkan akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu sekitar satu bulan.
Menurut Rizaldi, pemeriksaan terhadap Kepala Kejari dan Kasi Pidsus dilakukan lebih dahulu, sebelum dilanjutkan kepada para jaksa penuntut umum yang terlibat dalam perkara.
Jadi Momentum Evaluasi Internal
Kepala Kejati Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa kasus ini menjadi refleksi penting bagi institusi kejaksaan, khususnya dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara.
Ia mengingatkan seluruh jaksa agar lebih cermat, profesional, dan berhati-hati dalam menangani setiap kasus, serta mampu melihat perkara secara utuh dan objektif.
“Ini menjadi momentum evaluasi internal. Ke depan, jaksa harus lebih hati-hati dan komprehensif dalam menangani perkara,” tegas Harli.
Harli juga menyoroti perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman (retributif), melainkan mulai mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
“Kami menghormati fungsi pengawasan yang ada, dan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi sebagai bagian dari perbaikan ke depan,” tambahnya.
Sorotan Publik dan DPR RI
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai mencerminkan tantangan dalam menjaga kualitas penuntutan serta akurasi pembuktian di persidangan.
Keterlibatan Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya berdampak pada level daerah, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan nasional terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan, publik kini menunggu hasil evaluasi Kejati Sumut dan langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan profesionalisme serta akuntabilitas kejaksaan tetap terjaga. (Ris1)
















Komentar