Deklarasi yang dibacakan di hadapan perwakilan organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers, serta tokoh masyarakat ini menjadi momentum penting bagi ekosistem pers nasional di tengah tantangan disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Serang, Banten, Targetonlinenews.com – 8 Februari 2026 – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026). Mengusung tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga”, deklarasi ini menegaskan komitmen insan pers dalam menjaga kebebasan pers, keberlanjutan industri media, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Deklarasi yang dibacakan di hadapan perwakilan organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers, serta tokoh masyarakat ini menjadi momentum penting bagi ekosistem pers nasional di tengah tantangan disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).Perlindungan Hak Cipta dan Kompensasi dari Platform Digital
Dalam isi deklarasi, Dewan Pers dan organisasi pers secara tegas mendesak adanya perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik, termasuk dari praktik pengambilan dan pemanfaatan konten oleh platform digital global tanpa izin dan tanpa kompensasi yang adil.
Selain itu, deklarasi juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik oleh sistem AI yang dinilai berpotensi merugikan industri media jika tidak diatur secara transparan dan berkeadilan.
“Platform digital, termasuk penyedia layanan berbasis AI, harus memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik. Keberlanjutan media tidak bisa dilepaskan dari penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual,” demikian salah satu poin dalam Deklarasi Pers Nasional 2026.Isu ini menjadi krusial mengingat banyak perusahaan pers nasional menghadapi tekanan ekonomi akibat perubahan model bisnis dan pergeseran belanja iklan ke platform digital.
Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Penjaga HAM
Deklarasi Pers Nasional 2026 juga menegaskan kembali peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawal transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam konteks nasional, insan pers diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, independensi, serta profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Pers yang merdeka adalah fondasi demokrasi yang sehat. Tanpa kebebasan pers, kontrol publik terhadap kekuasaan akan melemah,” menjadi penegasan dalam deklarasi tersebut.
Momentum deklarasi di Serang ini dinilai strategis, mengingat dinamika politik, sosial, dan ekonomi nasional yang menuntut peran media sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya.
Tolak Kriminalisasi dan Dorong Keselamatan Wartawan
Salah satu poin penting lainnya dalam Deklarasi Pers Nasional 2026 adalah penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik. Dewan Pers dan organisasi pers mendesak agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Deklarasi ini juga mendorong penguatan perlindungan dan keselamatan wartawan, baik saat menjalankan tugas liputan di lapangan maupun dalam menghadapi tekanan hukum dan intimidasi.
Isu keselamatan jurnalis menjadi perhatian serius, terutama di era digital ketika ancaman tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga serangan siber, doxing, dan persekusi di ruang digital.
Komitmen Keberlanjutan Media NasionalTema Media Berkelanjutan dalam deklarasi menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan industri media untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat dan berdaya saing.
Keberlanjutan media tidak hanya menyangkut aspek bisnis, tetapi juga kualitas jurnalisme, literasi digital masyarakat, serta regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan dideklarasikannya Deklarasi Pers Nasional 2026 di Serang, Dewan Pers dan organisasi pers berharap lahir kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan industri media nasional, tanpa mengurangi prinsip kebebasan pers dan independensi redaksi.(Ris1)























Komentar