Sejumlah izin usaha pertambangan batubara di Kota Sawahlunto akan berakhir pada 2026–2028. Pemerintah daerah mewaspadai dampaknya terhadap PAD dan menunggu keputusan perpanjangan dari Kementerian ESDM.
Sawahlunto,Targetonlinenews.com — Sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) batubara yang beroperasi di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dijadwalkan akan memasuki masa akhir berlaku pada rentang waktu 2026 hingga 2028. Kondisi ini berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan daerah, mengingat sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tercantum dalam portal resmi minerba.esdm.go.id, tercatat sedikitnya empat perusahaan tambang batubara di wilayah Kota Sawahlunto akan berakhir masa izin operasinya pada tahun 2026. Data tersebut terakhir diperbarui per 31 Mei 2019.
Selain itu, terdapat sekitar sepuluh perusahaan tambang batubara yang saat ini mengantongi IUP Operasi Produksi dan menjalankan aktivitas pertambangan di sekitar Kecamatan Talawi. Selama bertahun-tahun, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah, baik melalui pajak, retribusi, maupun dana bagi hasil.
Berakhirnya masa izin tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama di tengah upaya pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran dan efisiensi belanja. Jika perpanjangan izin tidak terealisasi tepat waktu, aktivitas produksi tambang berpotensi terhenti dan berdampak langsung pada penurunan PAD.
Dilansir dari SCMNews.id, Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, membenarkan adanya sejumlah IUP tambang batubara yang akan habis masa berlakunya dalam beberapa tahun mendatang. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memantau perkembangan proses administrasi perpanjangan izin yang saat ini tengah berjalan.
“Perusahaan-perusahaan tambang tersebut sedang mengajukan perpanjangan IUP dan saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM,” ujar Riyanda Putra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Pemerintah Kota Sawahlunto berharap proses perpanjangan izin dapat berjalan sesuai ketentuan dan memperoleh kepastian hukum, sehingga kegiatan pertambangan tetap berlangsung secara berkelanjutan. Selain menjaga kontribusi terhadap PAD, keberlanjutan operasional tambang juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja masyarakat setempat.(Ris1)
















Komentar