oleh

Disdik Sawahlunto Terbitkan Edaran Pembelajaran Ramadan 1447 H, Ini Jadwal Libur dan Pesantren Ramadan 2026

Disdik Sawahlunto Terbitkan Edaran Pembelajaran Ramadan 1447 H, Ini Jadwal Libur dan Pesantren Ramadan 2026.Dinas Pendidikan Sawahlunto menetapkan jadwal libur sekolah, pembelajaran, dan Pesantren Ramadan 1447 H/2026. Simak ketentuan lengkap untuk siswa SD dan SMP.

 

 

SAWAHLUNTO,Targetonlinenews.com — Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriyah / 2026 Masehi. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, Dr. Asril, M.Pd., sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.

“Iya benar, kami telah mengeluarkan surat edaran terkait pembelajaran selama bulan Ramadan di sekolah. Surat edaran ini ditujukan kepada pengawas/pemilik satuan pendidikan serta kepala TK, SD, dan SMP se-Kota Sawahlunto untuk ditindaklanjuti,” jelas Asril.

Dalam keterangan resminya, Dinas Pendidikan menetapkan jadwal libur awal Ramadan dimulai pada 16 Februari hingga 21 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan pada 23–28 Februari 2026 dan dilanjutkan pada 2–7 Maret 2026, yang diikuti oleh peserta didik kelas 1 sampai kelas 9.

Selain itu, kegiatan Pesantren Ramadan dijadwalkan berlangsung pada 9–13 Maret 2026, khusus untuk siswa kelas 4 hingga kelas 9.
Dinas Pendidikan juga memberikan perhatian terhadap keberagaman peserta didik. Siswa SD dan SMP non-Muslim tetap mengikuti kegiatan pembelajaran yang disesuaikan dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.

Seluruh peserta didik diwajibkan memiliki buku laporan aktivitas Ramadan yang nantinya dikumpulkan kepada guru agama pada awal masuk sekolah setelah libur Idul Fitri.

Lebih lanjut, Asril mengimbau para siswa untuk memanfaatkan bulan suci dengan meningkatkan kegiatan keagamaan, seperti melaksanakan shalat tarawih, wirid Ramadan, serta aktif dalam kegiatan masjid atau mushalla di lingkungan tempat tinggal, mulai dari malam pertama hingga akhir Ramadan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembentukan karakter religius peserta didik sekaligus menjaga keberlangsungan proses pendidikan selama bulan suci.
(Yoa/ris1)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *