oleh

Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi Kembalikan Rp10 Triliun: “Enak Saja, Kita Mendakwa Puluhan Triliun!”

Jakarta, TargetOnlineNews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak mentah-mentah tawaran bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat menyerahkan aset senilai Rp10 triliun kepada Danantara Indonesia. Tawaran itu dinilai jauh dari nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah akibat kasus perkebunan sawit ilegal yang melibatkan konglomerat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tawaran pengembalian aset tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian negara dalam perkara Duta Palma.

“Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma dikembalikan Rp10 triliun,” tegas Anang di Jakarta, Selasa (22/10/2025).

Kerugian Negara Capai Rp78 Triliun

Dalam kasus perkebunan sawit ilegal di Riau, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp78 triliun. Nilai itu berasal dari praktik pengelolaan lahan tanpa izin yang dilakukan Duta Palma Group sejak 2002.

Surya Darmadi dan perusahaannya didakwa memperkaya diri sendiri serta merugikan negara melalui penguasaan lahan seluas ribuan hektare yang seharusnya dikelola secara legal dan berizin.

Menurut Anang, dalam dakwaan pribadi, Surya Darmadi sendiri wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun. Namun hingga kini, pengusaha kelapa sawit itu baru menyerahkan sebagian kecil aset senilai beberapa ratus miliar rupiah.

Fokus Kejagung: Pemulihan Aset dan Proses Korporasi

Kejaksaan Agung kini fokus menelusuri aset dan menuntaskan proses hukum korporasi Duta Palma Group sebagai bagian dari pemulihan total kerugian negara.

“Dia ada beberapa anak perusahaan. Banyak korporasi di bawah Surya Darmadi ini. Semuanya sedang kami proses. Nilainya puluhan triliun. Proses sidangnya memang butuh waktu,” jelas Anang.

Kejagung menegaskan, pemulihan kerugian negara dari praktik kebun sawit ilegal menjadi prioritas utama. Tawaran pengembalian Rp10 triliun dianggap tidak proporsional dan tidak dapat menggantikan kewajiban hukum yang lebih besar.

Latar Belakang Kasus

Kasus Duta Palma mencuat setelah Kejagung mengungkap praktik pengelolaan lahan sawit ilegal di Riau oleh kelompok usaha milik Surya Darmadi sejak lebih dari dua dekade lalu. Perusahaan tersebut diduga menguasai lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan, serta melakukan praktik bisnis yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.

Surya Darmadi sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang, dengan hukuman belasan tahun penjara. Namun, proses hukum korporasi dan penelusuran aset masih terus berjalan.

Kejagung memastikan tidak akan berhenti sampai seluruh aset hasil kejahatan berhasil disita dan kerugian negara pulih sepenuhnya.

“Negara dirugikan puluhan triliun, jadi jangan berharap bisa selesai hanya dengan mengembalikan Rp10 triliun. Proses hukum tetap jalan,” tegas Anang. (Ris1)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *