JAKARTA, Targetonlinenews.com – Sejumlah kepala desa di berbagai daerah menyampaikan keberatan atas perubahan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2026 yang disebut mengalami penyesuaian signifikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih, salah satu program prioritas pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pemerintah desa, total Dana Desa tahun 2026 mengalami pengurangan sekitar 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari alokasi sebelumnya. Dampaknya, rata-rata dana yang diterima desa disebut turun dari sekitar Rp1 miliar per tahun menjadi kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per desa.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran pemerintah desa terkait keberlanjutan pembangunan, terutama sektor infrastruktur dasar.
Pembangunan Infrastruktur Terancam Terhenti
Kepala Desa Senggigi sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nusa Tenggara Barat, Mastur, menilai besaran anggaran baru tidak mencukupi untuk membiayai pembangunan fisik desa.
Menurutnya, dengan dana sekitar Rp360 juta, prioritas penggunaan anggaran terpaksa difokuskan pada sektor layanan dasar seperti kesehatan dan kebutuhan operasional.
“Dengan anggaran Rp360 juta hanya bisa fokus di bidang kesehatan. Kalau untuk infrastruktur tidak bisa. Bagaimana cara kami mau bangun infrastruktur dengan dana segitu?” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan jalan desa, irigasi, serta perbaikan sarana publik lainnya berpotensi tertunda apabila skema pendanaan tidak disesuaikan.
Penolakan Warga terhadap Lokasi Koperasi
Di tengah polemik alokasi dana, sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan penolakan warga di beberapa daerah terhadap rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Penolakan muncul karena rencana pembangunan koperasi disebut menggunakan lahan fasilitas umum, termasuk lapangan sepak bola desa.
Situasi tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran masyarakat terkait prioritas pembangunan desa dan pemanfaatan aset publik.
Akademisi: Koperasi Tidak Bisa Gantikan Fungsi Dana Desa
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai program Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuan ekonomi yang berbeda dengan fungsi utama Dana Desa.
Menurutnya, Dana Desa selama ini berperan penting dalam pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan publik di tingkat desa.
“Koperasi bergerak di sektor perdagangan, tetapi koperasi tidak bisa membangun irigasi, memperbaiki saluran air, atau membangun jalan kampung,” ujarnya.
Ia juga menilai pembentukan koperasi secara top-down membutuhkan waktu untuk berkembang secara optimal di masyarakat desa.
Pemerintah: Bukan Pengurangan, Melainkan Penyesuaian Pengelolaan
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa Dana Desa tidak dikurangi, melainkan mengalami perubahan dalam manajemen pemanfaatan dan pengelolaannya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran serta memberikan dampak langsung terhadap penguatan ekonomi desa.
Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah penguatan peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen ekonomi lokal yang diharapkan mampu mendorong kemandirian desa.
Perdebatan Arah Kebijakan Desa
Perubahan skema pengelolaan Dana Desa memunculkan perdebatan mengenai prioritas pembangunan desa ke depan, antara penguatan ekonomi melalui koperasi dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar.
Pemerintah desa berharap kebijakan pengelolaan dana tetap memberikan ruang memadai bagi pembangunan fisik dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.
Polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring implementasi kebijakan anggaran desa tahun 2026 di berbagai daerah.(Ema/Ris1)

















Komentar