Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil survei terbaru, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan mencapai hampir 80 persen dan menempatkan institusi tersebut pada posisi ketiga di antara lembaga negara lainnya. “Jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat, dan tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya.
Sawahlunto,Targetonlinenews.com – ST Burhanuddin menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan tercela, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan dalam kunjungan kerja virtual yang diikuti seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia, Kamis (12/3/2026).
Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa profesi jaksa tidak boleh dijadikan alat transaksi maupun sarana untuk memeras masyarakat.
“Jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat, dan tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, mulai dari satuan kerja di daerah hingga pejabat perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri, seperti Bangkok, Singapura, Hong Kong, dan Riyadh.
Jaga Integritas di Momentum Hari Raya
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin mengingatkan bahwa momentum hari raya tidak boleh dijadikan celah untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai integritas institusi. Menurutnya, peringatan ini penting mengingat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini dinilai cukup tinggi.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil survei terbaru, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan mencapai hampir 80 persen dan menempatkan institusi tersebut pada posisi ketiga di antara lembaga negara lainnya.
“Hal ini sangat krusial mengingat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini sangat tinggi. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Soroti Fenomena “No Viral, No Justice”
Burhanuddin juga menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menilai fenomena tersebut harus dijadikan bahan otokritik bagi institusi Kejaksaan agar tidak terjebak dalam pola kerja reaktif.
Menurutnya, Kejaksaan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dalam penegakan hukum tanpa harus menunggu tekanan opini publik.
“Fenomena ‘no viral, no justice’ harus menjadi otokritik fundamental bagi Kejaksaan untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif, melainkan menjadi institusi yang proaktif dan konsisten menegakkan supremasi hukum tanpa menunggu legitimasi dari opini publik,” jelasnya.
Selain itu, Burhanuddin juga meminta seluruh jajaran untuk menguasai substansi hukum secara komprehensif, termasuk dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta menerapkan asas dominus litis secara profesional dan akuntabel.
Ia juga menginstruksikan pimpinan satuan kerja untuk segera melakukan evaluasi terhadap administrasi perkara, termasuk menginventarisasi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara tuntas.
Peran Strategis Kawal Kebijakan Ekonomi
Dalam arahannya, Burhanuddin turut meminta jajaran Kejaksaan mengambil peran strategis dalam mengawal kebijakan ekonomi pemerintah, terutama dalam upaya mitigasi lonjakan harga kebutuhan pokok melalui koordinasi forum pengendalian inflasi di daerah.
Ia menutup arahannya dengan mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjaga marwah institusi serta memperkuat soliditas dalam menjalankan tugas.
“Akhir kata, saya mengajak seluruh insan Adhyaksa di manapun Saudara bertugas untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Kejari Sawahlunto Ikuti Kunker Virtual
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah, menyampaikan bahwa jajaran Kejari Sawahlunto turut mengikuti kegiatan kunjungan kerja virtual tersebut yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Kegiatan itu diikuti langsung oleh Kajari Sawahlunto bersama para Kepala Seksi, Kasubag, Kasubsi, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Sawahlunto melalui sambungan Zoom Meeting.
Menurut Eddy Samrah, arahan yang disampaikan Jaksa Agung menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kami di Kejaksaan Negeri Sawahlunto berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Jaksa Agung dengan terus meningkatkan integritas, profesionalitas, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Eddy Samrah.
Ia menambahkan bahwa kegiatan kunjungan kerja virtual tersebut merupakan bagian dari konsolidasi internal serta upaya peningkatan kinerja di lingkungan Kejaksaan.
“Melalui kegiatan ini, kami memperkuat sinergi dan memastikan pelaksanaan tugas serta fungsi Kejaksaan berjalan optimal. Seluruh jajaran Kejari Sawahlunto mengikuti arahan tersebut dengan penuh perhatian sebagai wujud komitmen mendukung kebijakan pimpinan,” katanya.
Eddy berharap melalui arahan tersebut seluruh insan Adhyaksa semakin solid, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh insan Adhyaksa semakin solid, profesional, dan berintegritas demi mewujudkan Kejaksaan yang modern, humanis, dan terpercaya,” tutupnya.(Ris1)












Komentar