Kementerian ESDM Bidik Pemodal Tambang Ilegal, Ribuan Lokasi Rugikan Keuangan Negara.Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi akan fokus pada pemodal dan pihak-pihak yang mendukung aktivitas tambang ilegal, tanpa pandang bulu.
JAKARTA, Kabardaerah.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini mengeruk kekayaan negara secara tidak sah. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat ribuan tambang ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dan menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi akan fokus pada pemodal dan pihak-pihak yang mendukung aktivitas tambang ilegal, tanpa pandang bulu.
“Bahwa target kita adalah pemodal yang pertama, dan yang kedua adalah orang yang mendukung,” ujar Jeffri dalam siaran podcast di kanal YouTube Kementerian ESDM, dikutip Minggu (1/2/2026).
Jeffri menekankan, proses penegakan hukum akan tetap dijalankan meskipun pihak yang terlibat memiliki jabatan atau pengaruh tertentu. Menurutnya, tidak adil apabila hanya masyarakat kecil yang dijerat hukum, sementara aktor utama di balik praktik tambang ilegal justru lolos dari jerat hukum.
Bidik “Ikan Besar”, Bukan Pelaku Kecil
Dalam penjelasannya, Jeffri menggunakan analogi ikan paus dan ikan teri untuk menggambarkan prioritas penindakan Kementerian ESDM terhadap tambang ilegal.
“Ikan paus dong. Saya kan orang timur, mana ada orang mancing teri? Yang kita pancing itu ikan besar, paus itu,” tegasnya.
Ia menilai selama ini penegakan hukum kerap hanya menyentuh pelaku kecil di lapangan, sementara pemodal besar yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh. Karena itu, pendekatan penindakan kini diarahkan untuk membongkar jaringan utama yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Tantangan Penindakan di Lokasi Terpencil
“Ada banyak tambang ilegal di daerah-daerah yang tidak bisa kita jangkau. Kalau kita turun langsung mencari orangnya, sampai kapan pun tidak ketemu. Karena semua itu seperti bayangan, tendangan tanpa bayangan,” ungkapnya.
Meski demikian, Kementerian ESDM menilai bahwa hasil tambang ilegal tetap dapat dilacak dan diamankan untuk kepentingan negara.
Sita Bauksit, Batu Bara hingga Nikel
Sebagai langkah konkret, Kementerian ESDM telah melakukan penyitaan terhadap hasil tambang ilegal di berbagai wilayah. Jeffri menyebut sejumlah komoditas strategis berhasil diamankan, mulai dari bauksit, batu bara, hingga nikel, termasuk dari wilayah Sulawesi Tenggara.
“Yang selalu kita temui itu hasilnya. Karena kita sudah perintahkan setiap tambang ilegal, sita semua. Kita sudah sita mulai dari bauksit, batu bara, sampai ke Sulawesi Tenggara, nikel,” jelasnya.
Menariknya, hingga kini tidak ada satu pun pihak yang berani mengklaim kepemilikan atas hasil tambang ilegal tersebut. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik terorganisasi yang berupaya menghindari tanggung jawab hukum.
Ubah Tambang Ilegal Jadi Manfaat untuk Negara
Jeffri menegaskan, inti dari pemberantasan tambang ilegal adalah memulihkan kerugian negara. Jika pelaku utama sulit ditangkap, maka negara akan memastikan hasil tambang ilegal tersebut tetap memberikan manfaat bagi keuangan negara.
“Ilegal mining itu jelas merugikan keuangan negara. Kalau kita tidak bisa tangkap pelakunya, maka kita ubah ilegal mining yang tadinya merugikan menjadi menguntungkan negara,” pungkasnya.
Langkah tegas Kementerian ESDM ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak tambang ilegal, memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat.(Ris1)



















Komentar