Menaker: THR Kewajiban Perusahaan, Pelanggar Akan Disanksi Tegas. “THR adalah kewajiban perusahaan untuk membayarkan kepada pekerja. Ini bukan hak opsional. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Menteri Ketenagakerjaan.
Jakarta,Targetonlinenews.com — Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pekerja, bukan hak opsional yang dapat diabaikan. Pemerintah meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/2/26) Menaker menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran THR merupakan bagian dari perlindungan hak pekerja sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
“THR adalah kewajiban perusahaan untuk membayarkan kepada pekerja. Ini bukan hak opsional. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui pengawas ketenagakerjaan di seluruh daerah. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan THR guna menampung laporan pekerja terkait keterlambatan atau ketidakpatuhan perusahaan.
Menaker menambahkan bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pemberian THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR diberikan secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
“Pembayaran THR tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.
Kementerian juga mengimbau perusahaan untuk menghitung dan menyalurkan THR secara transparan guna menghindari perselisihan hubungan industrial. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara tertib dan tepat waktu. Pembayaran THR sebelum H-7 Lebaran 1447 H diharapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Idulfitri. (Ris1)

















Komentar