“Setiap Lembaga Pendidikan Al-Qur’an harus terdaftar dalam aplikasi SIPDAR-PQ agar memiliki legalitas yang jelas dan diakui secara resmi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan dan penguatan lembaga ke depan,” ujar Dedi Wandra.
Sawahlunto,Targetonlinenews.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto terus mendorong peningkatan tata kelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) melalui penguatan sistem administrasi berbasis digital. Hal ini diwujudkan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ) yang digelar pada Kamis (16/4/2026) di Gedung PLHUT Kemenag Sawahlunto.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari empat kecamatan di Kota Sawahlunto. Para peserta merupakan pengelola LPQ yang diharapkan mampu mengimplementasikan sistem pendataan dan pendaftaran lembaga secara tertib dan terintegrasi melalui aplikasi SIPDAR-PQ.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, Dr. H. Dedi Wandra, M.A, dalam arahannya menegaskan bahwa pendaftaran LPQ ke dalam sistem SIPDAR-PQ merupakan langkah krusial dalam memastikan legalitas dan pengakuan resmi lembaga oleh negara.
“Setiap Lembaga Pendidikan Al-Qur’an harus terdaftar dalam aplikasi SIPDAR-PQ agar memiliki legalitas yang jelas dan diakui secara resmi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan dan penguatan lembaga ke depan,” ujar Dedi Wandra.
Ia menambahkan, keberadaan data LPQ yang valid dan terintegrasi akan memberikan dampak signifikan terhadap akses lembaga terhadap berbagai program pemerintah, termasuk bantuan operasional dan pembinaan.
“Dengan terdaftarnya LPQ, akan lebih mudah dalam mengakses berbagai program dan bantuan dari pemerintah. Sebaliknya, lembaga yang belum terdaftar tentu akan menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan administratif,” lanjutnya.
Menurut Dedi, melalui kegiatan Bimtek ini, Kemenag Sawahlunto ingin memastikan seluruh pengelola LPQ memiliki pemahaman yang sama terkait pentingnya tertib administrasi serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Kemenag dalam membangun basis data pendidikan keagamaan yang akurat dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan nasional dalam digitalisasi layanan publik.
Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi pelatihan, mulai dari pengenalan sistem, tata cara pendaftaran, hingga praktik langsung penggunaan aplikasi SIPDAR-PQ. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan para pengelola LPQ mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh secara langsung di lembaga masing-masing.
Kemenag Sawahlunto berharap, melalui Bimtek ini, seluruh LPQ di wilayahnya dapat segera terdaftar secara resmi, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan Al-Qur’an sekaligus memperkuat peran lembaga dalam membina generasi Qur’ani.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penguatan kelembagaan pendidikan keagamaan berbasis data di era digital. (Ris1)
Kemenag ,Sawahlunto ,PDPontren
















Komentar